Seperti yang Diketahui ,Walaupun saat ini Gubenur DKI Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. bersatatus tersangka atas dugaan penistaan Agama yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu. Namun meski Ahok berstatus tersangka namun orang nomor satu tersebutr tidak ditahan.
Lantas hal ini pun meimbulkan pertanyaan, Dari berbagai pihak. Dan untuk menanggapi hal tersebut , Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa Orang nomor satu di DKI tersebut tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri menjelaskan jika tidak ditahannya Ahok walau sudah berstatus tersangka saat ini. Tidak ditahannya Ahok sendiri dikarenakan oleh status penahanan terhadap Ahok yang tidak mutlak. Selain itu juga dirinya mengungkapkan jika Pihaknya juga melihat kepentingan yang lebih besar. Apalagi katanya jika perkara Ahok sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri.
Proses hukum calon kepala daerah akan ditunda ketika menghadapi Pilkada. Tetapi, kasus Ahok tetap dilaksanakan. Dan sementara itu Sidang kasus Ahok sendiri akan dilakukan pada hari Selasa 13 Desember mendatang di Gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon