Setelah sebelumnya Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lau, Buni Yuni yang merupakan pengunggah ulang vidio Pidato Ahok yang telah di edit dikepulauan seribu beberapa waktu lalu pun di tetapkan sebagai tersangka. yang menyebabkan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Dimana dalam pemerikasaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti penyidik. Buni yani pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Terkait dengan barang bukti awal yang sangat cukup dijadiakn sebagai bukti.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Buni Yuni pun meminta dukungan dari warga atas dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangak sebelumnya.
"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya". Tulis Buni Yani di akun media sosial facebook miliknya tersebut.
Sementara itu kasus tentang dugaan penistaan yang melibatakan Gubenur DKI Jakarta dan Dugaan pencemaran yang melibatkan Buni Yuni ini pun masyarakat mengharapkan jika hal tersebut akan segera selesai.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon