Kasus dugaan penistaan Agama yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka memang merupakan salah satu kasus yang menjadi perbincangan hangat dia Indonesia dan juga median internasional.
Dimana kasus ini sendiri , Ahok di dakwa sebagai tersangka karena melakukan penistaan agama pada kutipan surat Al Maidah 51 pada pidato yang dilakukannya di Kepulauan Seribu pda 27 september 2016 yang lalu.
Terkait kasus tersebut , Sidang Ahok sebagai tersangka penistaan agama pun sudah dilakukan selama 14 kali persidangan. Dan baru-baru ini Kuasa Hukum dari Ahok , I Wayan Sudirta mengungkapkan jika mayoritas dari jaksa penuntut umum menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Ahok menistakan agama. Dimana yang menyatakan hal tersebut terdapat 10 dari 14 jaksa yang menyatakannya.
" Perlu diketahui, 10 dari 14 jaksa yang memproses kasus tersebut menyatakan tidak ada penodaan (agama)," ujar I Wayan di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu Wayan juga menyatakan enam ahli hukum pidana yang dipanggil penyidik juga menyatakan Ahok tak menista agama. Dan juga Saat ini, jaksa penuntut juga umum sedang berusaha keras untuk membuktikan dakwaannya.
"(Ahok) Dikorbankan dia, direkayasa dia. Sekarang pontang-panting jaksa harus membuktikan dakwaannya. Semua saksi juga de auditu (keterangan saksi hanya berdasarkan cerita dari orang lain). Dari ahli yang dipanggil penyidik, enam ahli pidana menyatakan tidak terbukti menodai agama," Sambung Wayan.
Sementara itu , Ahok sendiri masih harus menjalani sidang terkait kasus penistaan agama yang dilakukannya meski saat ini dirinya masih disibukkan dengan Pemilihan Gubenur DKI Jakarta putaran kedua.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon