Soal Laporannya yang Mandek Di Polisi Sejak 2011 , Antarsari Kembali Pertanyakan Laporannya

Soal Laporannya yang Mandek Di Polisi Sejak 2011 , Antarsari Kembali Pertanyakan Laporannya

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di media Indonesia. Apalagi sejak dirinya yang telah mendapatkan Grasi Dari Presiden Indonesia , Joko Widodo dan telah bebas seutuhnya tanpa syarat.

Dan baru-baru ini , Mantan Ketua KPK itu kembali mempertanyakan soal perkara  laporan pesan singkat atau SMS gelap yang dilaporkannya sejak 2011. Dimana dalam kasus ini Boyamin Saiman selaku Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar mengatakan Jika pihaknya mempertanyakan laporan Antasari Azhar yang sejak 2011 lalu. Dan juga Selain itu  pihaknya juga mengajukan desakan ke Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses laporannya.

Selain itu , Pihak Kuasa Hukum dari Antasari juga mengahrapkan jika dapat mendapatkan pelaku dari pelaku penyalahgunaan ITE. Dan juga dapat segera s membongkar dugaan rekayasa dan dugaan kriminalisasi terhadap Antasari Azhar.

Sementar itu , adanya SMS gelap itu sendiri menyebabkan  Antasari Azhar harus diproses hukum dan divonis bersalah terlibat karena sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin pada 2009 lalu dimana dirinya sebelumnya dirinya di hukum selama 18 tahun penjara lamanya.
Previous
Next Post »