Sebelumnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berhasil mendapatkan Grasi dari Presiden ke-Tujuh Indonesia yakni Presiden Jokowi. Dimana dirinya berhasil mendapatkan Pengurangan masa Hukuman sebanyak 6 tahun.
Terkait dengan pemberian Grasi yang di berikan oleh Presiden Jokowi ke Antasari banyak sekali simpang siur dan pertanyaan dari beberapa pihak dadi masyarakat. Dan merespon hal ini , Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sendiri memberikan pernyataan jika Grasi yang di berikan oleh Presiden Jokowi adalaah Grasi yang murni berdasarkan rasa kemanusiaan.
Selain itu , JK juga membantah jika pemberian Grasi tersebut didasarkan dengan Politik. Karena dalam proses permohonan pendapatan Grasi ini , sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi sebab juga butuh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
" kalo untuk Grasi Itu mah murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata JK di Jakarta.
Sementara itu , Antasari Azhar sendiri telah menjalani sebanyak tujuh tahun kurungan dari total hukuman yang di vonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. setelah sebelumnya dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Namun Antasari kembali memgajukan banding untuk penijauan kasusnya kembali.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon