Seperti yang diketahui jika Buni Yani merupakan salah satu tersangka dari pernyebaran Vidio Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah di Potong ke sosial media facebooknya. Dimana dirinya diduga telah sengaja melakukan penghasutan berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan ataupun bisa disebut dengan SARA.
Tentang gugatan yang dilayangkan kepada dirinya tersbut pun sempat dibantah okeh dirinya. Diaman dirinya mengungkapkan jika dirinya tidak sengaja melakukan hal tersebut dan tidak tau jika hal tersebut akan berdampak besar.
Berbeda dengan apa yang di ungkapkan oleh Buni Yani , Tim Kuasa hukum dari Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Agus Rohmat sebaliknya menyatakan jika Buni Yani memang sengaja mengunggah dan menyebarkan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
" Informasi yang kami dapatkan berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi). Dan ternyata setelah kami tunjukkan bukti, dan telusuri yaitu screenshoot postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur sengaja penyebaran di publik " Ungkap Kombes Pol Agus Rohmat.
Selain itu juga di dukung dengan Buni Yani yang dengan sadar memasukkan Informasi. Dan juga dengan Bukti dimana terjalinnya komunikasi diantara dirinya dan juga dengan beebrapa pengguna facebook lainnya.
" Dari situ juga kita bisa tahu jika ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur disclaimer (menolak memberi pendapat). Dan dari situlah oleh yang bersangkutan sudah menunjukkan bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar di sosmed itu". Ungkap Agus
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon