Ormas Bukan Penegak Hukum , Kaporli Tito Sebut Akan Bertindak Tegas


Ormas Bukan Penegak Hukum , Kaporli Tito Sebut Akan Bertindak Tegas

Pada hari selasa ( 20/12) pagi ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melayangkan pernyataan yang tegas soal tindakan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) . Dimana dalam hal ini Kapolri Tito menegakan jika bagi semua ormas untuk bertindak sesuai dengan hal yang wajar dan perhatiakn hukum yang ada. Dan jika bagi yang melanggar akan di tindak tegas.

Jendral Tito sendiri juga mengatakan jika Ormas bukanlah Aparat penegak hukum dan bagi yang melakukan tindakan yang tidak benar maka akan di Proses Secara Tegas oleh Pihak kepolisian.

" Saya tegaskan pada semua pihak dan harap juga digarisbawahi. Jika ormas bukan penegak hukum. Tegas itu saya katakan. dan bagi yang melanggar aturan yang ada maka akan di tindak tegas." Ungkap Tito saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Selain itu jendral Tito juga mengatakan jika  Polri juga dapat melakukan penyitaan terhadap orang lain atau memeriksa tempat tertentu.Dan pastinya hal tersebut dilakuakan untuk melakukan penggeledahan.  Dan untuk  ormas yang melakukan hal itu, bukanlah tindakan yang sah dan dapat dikenakan pasal 167 KUHP dengan ancaman kurungan penjara.

Dan bagi kelompok orang yang melakukan Sweeping harus ditindak secara tegas. Selain itu dirinya juga mengatakan jika Untuk para polisi supaya tidak ragu untuk menyatakan seruan Bubar sebanyak 3 kali. Dan jika hal tersbut tidak di indahkan maka diperintahkan untuk langsung ditangkap dan dikenakan  deskresi pasal 218 KUHP.
Previous
Next Post »